Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 5/2019 · Peraturan BSSN No. 5 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2019Tanggal Penetapan:25 Maret 2019
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku11 April 2019
Tanggal Penetapan25 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 332).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tukin diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pegawai lainnya yang bekerja penuh waktu di BSSN. Besaran Tukin dihitung berdasarkan kelas jabatan dan kehadiran pegawai. Pengurangan Tukin diberlakukan bagi pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya, dengan persentase pengurangan tertentu untuk setiap keterlambatan atau kepulangan sebelum waktunya. Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan tidak dikenakan pengurangan Tukin, sementara pengurangan diberlakukan untuk jenis cuti lainnya (cuti sakit, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti besar) dan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima Tukin maksimal 80% dari Tukin sesuai kelas jabatan. Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi menerima selisih antara Tukin dan tunjangan profesi jika Tukin lebih besar. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, ditugaskan di instansi lain, atau diberikan cuti di luar tanggungan negara.

1. Pegawai yang mengalami kenaikan Kelas Jabatan karena perubahan Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, diberikan selisih Tunjangan Kinerja dari Kelas Jabatan sebelumnya. 2. Pegawai yang mengalami penurunan Kelas Jabatan karena perubahan Lembaga Sandi Negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, tidak dibebankan untuk mengembalikan selisih Tunjangan Kinerja dari Kelas Jabatan sebelumnya. 3. Pegawai yang baru ditugaskan di Badan Siber dan Sandi Negara antara bulan Maret Tahun 2018 sampai dengan diundangkannya Peraturan Badan ini diberikan Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan.

(-)