Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tukin diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pegawai lainnya yang bekerja penuh waktu di BSSN. Besaran Tukin dihitung berdasarkan kelas jabatan dan kehadiran pegawai. Pengurangan Tukin diberlakukan bagi pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya, dengan persentase pengurangan tertentu untuk setiap keterlambatan atau kepulangan sebelum waktunya. Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan tidak dikenakan pengurangan Tukin, sementara pengurangan diberlakukan untuk jenis cuti lainnya (cuti sakit, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti besar) dan ketidakhadiran tanpa alasan yang sah. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima Tukin maksimal 80% dari Tukin sesuai kelas jabatan. Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan menerima tunjangan profesi menerima selisih antara Tukin dan tunjangan profesi jika Tukin lebih besar. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, ditugaskan di instansi lain, atau diberikan cuti di luar tanggungan negara.