Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/ atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 131/PMK.011/2010 · PMK No. 131/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2010Tanggal Penetapan:20 Juli 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/ atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Juli 2010
Tanggal Penetapan20 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar Oleh Industri Alat Besar Untuk Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.011/2010 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri alat besar di dalam negeri dengan memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar. Peraturan ini mengubah lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010, menambahkan produk-produk yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung industri alat besar dalam negeri dengan mengurangi beban biaya impor bahan baku yang diperlukan.

(-)

(-)