Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 53/PMK.011/2010 · PMK No. 53/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2010Tanggal Penetapan:24 Februari 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Februari 2010
Tanggal Penetapan24 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.011/2010 ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri alat besar di Indonesia dengan memberikan insentif fiskal berupa bea masuk yang ditanggung pemerintah atas impor barang dan bahan untuk pembuatan dan perakitan alat besar. Kebijakan ini berlaku untuk tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran sebesar Rp210.000.000.000,00. Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui. Bea masuk ditanggung pemerintah ini diharapkan dapat mendorong industri alat besar dalam negeri untuk lebih kompetitif.

(-)

  • Penyalahgunaan barang dan bahan yang diimpor, yang tidak digunakan sesuai ketentuan, diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan.