Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 43/PMK.06/2014 · PMK No. 43/PMK.06/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2014Tanggal Penetapan:27 Februari 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Februari 2014
Tanggal Penetapan27 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) oleh Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan optimalisasi pengembalian uang negara setelah pemerintah memberikan dana talangan kepada BDL. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal dalam pengelolaan aset, yang meliputi penatausahaan, penilaian, lelang, dan penjualan aset. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban terkait pengelolaan aset, termasuk penyerahan pengurusan aset kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan penetapan aset properti menjadi Barang Milik Negara.

1. Seluruh proses pengelolaan Aset oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dinyatakan sah dan selanjutnya pengelolaan Aset dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)