di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 43/PMK.06/2014 · PMK No. 43/PMK.06/2014
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) oleh Kementerian Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan optimalisasi pengembalian uang negara setelah pemerintah memberikan dana talangan kepada BDL. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal dalam pengelolaan aset, yang meliputi penatausahaan, penilaian, lelang, dan penjualan aset. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban terkait pengelolaan aset, termasuk penyerahan pengurusan aset kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan penetapan aset properti menjadi Barang Milik Negara.