di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 185/PMK.06/2019 · PMK No. 185/PMK.06/2019
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tersebut sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi oleh Menteri Keuangan, yang meliputi kas, aset kredit, aset inventaris, surat berharga, aset penempatan, dan aset properti. Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan pengelolaan kepada Direktur Jenderal dan pejabat terkait. Ruang lingkup pengelolaan mencakup penilaian, hasil pengelolaan, penanganan perkara, dan pelaporan. Subjek hukum diwajibkan untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pelaporan aset, serta mengikuti prosedur lelang dan penetapan aset menjadi Barang Milik Negara.