Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 185/PMK.06/2019 · PMK No. 185/PMK.06/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2019Tanggal Penetapan:6 Desember 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi Oleh Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Desember 2019
Tanggal Penetapan06 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi oleh Menteri Keuangan Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tersebut sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengelolaan aset eks bank dalam likuidasi oleh Menteri Keuangan, yang meliputi kas, aset kredit, aset inventaris, surat berharga, aset penempatan, dan aset properti. Menteri Keuangan melimpahkan kewenangan pengelolaan kepada Direktur Jenderal dan pejabat terkait. Ruang lingkup pengelolaan mencakup penilaian, hasil pengelolaan, penanganan perkara, dan pelaporan. Subjek hukum diwajibkan untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pelaporan aset, serta mengikuti prosedur lelang dan penetapan aset menjadi Barang Milik Negara.

1. Seluruh proses pengelolaan aset oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap sah. 2. Pengelolaan aset yang telah mendapatkan persetujuan Menteri dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat persetujuan Menteri diterbitkan. 3. Pengelolaan aset yang belum mendapatkan persetujuan Menteri harus menempuh proses sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 4. Terhadap penyetoran hasil pengelolaan aset ke Kas Negara yang merupakan hak Nasabah Penyimpan Dana yang telah dilaksanakan dinyatakan tetap sah. 5. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)