di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu
Juga dikenal sebagai: Perma 6/2012 · Perma No. 6 Tahun 2012 · Perma Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara Pemilu. Latar belakangnya adalah kewenangan yang diberikan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa TUN Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, serta belum adanya ketentuan yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa tersebut.
Peraturan ini mengatur bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa TUN Pemilu antara KPU dan partai politik calon peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi, atau antara KPU dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoret dari daftar calon tetap. Gugatan diajukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu digunakan.
Tata cara penyelesaian sengketa meliputi pengajuan gugatan tertulis ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan menyertakan Keputusan KPU yang digugat. Tidak dikenal pemeriksaan persiapan, penangguhan pelaksanaan keputusan KPU, pemeriksaan setempat, maupun gugatan intervensi. Penggugat dapat memperbaiki gugatan yang kurang lengkap dalam waktu 3 hari kerja. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 7 hari kerja.
Hakim khusus yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa TUN Pemilu adalah hakim karier di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.