Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara

Juga dikenal sebagai: Perma 5/2017 · Perma No. 5 Tahun 2017 · Perma Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2017Tanggal Penetapan:17 Oktober 2017
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaTata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku18 Oktober 2017
Tanggal Penetapan17 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu

Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Latar belakangnya adalah kewenangan PTUN untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa proses Pemilu sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam penanganan sengketa Pemilu di PTUN.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan pengadilan untuk mengadili sengketa Pemilu setelah upaya administratif di Bawaslu ditempuh. Gugatan diajukan paling lama 5 hari setelah putusan Bawaslu. Gugatan harus diajukan secara tertulis dan dalam format digital, memuat identitas penggugat dan tergugat, objek sengketa, kedudukan hukum penggugat, tenggang waktu, alasan gugatan, dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus. Majelis hakim ditunjuk oleh Ketua Pengadilan pada hari pendaftaran gugatan. Gugatan yang kurang sempurna dapat diperbaiki dalam 3 hari, jika tidak, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Persidangan dilakukan secara terbuka, dengan tahapan pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, dan putusan. Majelis hakim memutus sengketa paling lama 21 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan bersifat final dan mengikat, serta wajib ditindaklanjuti oleh KPU paling lama 3 hari sejak diucapkan.

(-)

(-)