Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembentukan Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (25 buah), Badan Daerah (4 buah), Kecamatan (21 buah).
- Dinas Daerah meliputi berbagai bidang seperti Pendidikan, Kesehatan, Bina Marga dan Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Sosial, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan, Lingkungan Hidup, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian, Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Kearsipan dan Perpustakaan, Perikanan, Perkebunan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
- Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
- Pembentukan Kecamatan yang terdiri dari 21 Kecamatan.
- Pengaturan mengenai Kelurahan sebagai perangkat kecamatan.
- Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPT di bidang pendidikan (Satuan Pendidikan Daerah) dan kesehatan (Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat).
- Pengaturan mengenai Staf Ahli Bupati.
Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian dan pembiayaan Perangkat Daerah.