Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 1/2019 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanKotabaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 18) Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kotabaru (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 5) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2014 Nomor 20)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menekankan pembentukan perangkat daerah berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Tujuannya adalah untuk sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, peningkatan kualitas pelayanan, dan optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perubahan meliputi susunan Perangkat Daerah, dengan rincian tipe untuk Sekretariat Daerah, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah (termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lainnya), Badan Daerah (seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, dan lainnya), dan Kecamatan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan Sub Urusan Bidang Bencana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum diundangkan, dengan anggaran dibebankan pada APBD.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan Sub Urusan Bidang Bencana yang telah terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum diundangkan. 2. Anggaran Pelenggaraan urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Sub Urusan Bidang Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD sampai dengan peraturan peraturan perundang undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan Umum diundangkan.

(-)