Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 14/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2017Tanggal Penetapan:30 Oktober 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku30 Oktober 2017
Tanggal Penetapan30 Oktober 2017
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran. Perubahan tersebut mencakup perubahan definisi beberapa istilah seperti Pemerintah Daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, dan penambahan definisi Omzet. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai objek pajak restoran, di mana pelayanan yang disediakan oleh restoran dengan omzet sampai dengan Rp 4.000.000,00 per bulan tidak termasuk sebagai objek pajak. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 5% dari omzet, dan ketentuan lebih lanjut mengenai pola pemungutan akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)