Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Februari 2012
Tempat PenetapanBarabai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan rakyat, serta Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajaknya adalah pengusaha restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan berdasarkan klasifikasi restoran (A, B, C) dengan persentase yang berbeda (10%, 8%, 6%).

Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati (maksimal 3 bulan). Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang.

Peraturan ini juga mengatur tentang SPTPD, SKPD, STPD, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar.