Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 36/2021 · Permenkumham No. 36 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 36 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2022Tanggal Penetapan:17 September 2021
Kewarganegaraan & KeimigrasianPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenjamin Keimigrasian
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku20 Maret 2022
Tanggal Penetapan17 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam layanan keimigrasian dan meningkatkan kepatuhan penjamin terhadap orang asing di Indonesia. Kebijakan ini mengatur kewajiban bagi orang asing tertentu untuk memiliki penjamin selama berada di Indonesia, kecuali dalam beberapa pengecualian seperti orang asing yang datang dengan bebas visa kunjungan atau dalam rangka penanaman modal. Penjamin dapat berupa perseorangan atau korporasi, dengan persyaratan tertentu seperti usia minimal, tempat tinggal, dan kondisi keuangan. Proses pendaftaran penjamin dilakukan melalui permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijaminnya, serta wajib melaporkan perubahan status sipil, status keimigrasian, dan alamat. Penjamin juga dilarang terlibat dalam tindak pidana atau menghalangi petugas imigrasi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Penjamin yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian harus melakukan pemutakhiran data dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun dengan mengajukan pendaftaran Penjamin sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Penjamin yang belum melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat melakukan penjaminan sampai dengan pemutakhiran data sebagaimana pada ayat (1) terpenuhi.

1. Sanksi administratif bagi Penjamin terdiri atas peringatan tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian hak penjaminan dari Direktur Jenderal, dan pembinaan keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi selama 5 (lima) hari. 2. Sanksi administratif dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang kawin secara sah dengan Orang Asing dan Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h sampai dengan huruf j.