Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: Permen Imipas 5/2025 · Permen Imipas No. 5 Tahun 2025 · Permen Imipas Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2025Tanggal Penetapan:7 Februari 2025
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipePeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian
LokasiKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku07 Maret 2025
Tanggal Penetapan07 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1064).

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian. Pencabutan ini dilakukan untuk mewujudkan reformasi birokrasi di bidang keimigrasian agar pelayanan menjadi lebih mudah, murah, dan cepat, karena peraturan sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai penjamin keimigrasian yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 Tahun 2021 tidak lagi berlaku.

(-)

(-)