Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata

Juga dikenal sebagai: PP 44/2001 · PP No. 44 Tahun 2001 · PP Nomor 44 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2001Tanggal Penetapan:5 Juni 2001
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2001
Tanggal Penetapan05 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur bahwa seluruh penerimaan dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak harus disetor langsung ke Kas Negara. Selain itu, peraturan ini memberikan keringanan pembayaran bagi mahasiswa berprestasi yang tidak mampu membayar biaya pendidikan di sekolah tinggi dan akademi pariwisata, dengan syarat minimal telah duduk di semester ketiga. Keringanan dapat berupa bantuan sponsor, pembebasan sebagian atau seluruh uang kuliah, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)