Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur bahwa seluruh penerimaan dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak harus disetor langsung ke Kas Negara. Selain itu, peraturan ini memberikan keringanan pembayaran bagi mahasiswa berprestasi yang tidak mampu membayar biaya pendidikan di sekolah tinggi dan akademi pariwisata, dengan syarat minimal telah duduk di semester ketiga. Keringanan dapat berupa bantuan sponsor, pembebasan sebagian atau seluruh uang kuliah, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dengan persetujuan Menteri Keuangan.