Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata

Juga dikenal sebagai: PP 4/2005 · PP No. 4 Tahun 2005 · PP Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2005Tanggal Penetapan:18 Januari 2005
Pendapatan Non PajakPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Januari 2005
Tanggal Penetapan18 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata seiring dengan meningkatnya biaya penyelenggaraan pendidikan pariwisata. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif PNBP dalam bentuk satuan rupiah yang harus disetor langsung ke Kas Negara. Mahasiswa berprestasi yang tidak mampu membayar dapat memperoleh keringanan pembayaran, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dengan persetujuan Menteri Keuangan. Tarif yang belum tercakup akan diatur dalam peraturan tersendiri.

(-)

(-)