Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia dengan melakukan perubahan pada struktur organisasi Sekretariat Jenderal Ombudsman. Perubahan ini mencakup penambahan unit pengawasan internal dan penyesuaian struktur birokrasi. Sekretariat Jenderal kini terdiri dari maksimal lima biro, dengan masing-masing biro terdiri dari maksimal empat bagian, dan setiap bagian terdiri dari maksimal tiga subbagian. Selain itu, dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas internal yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jenderal. Inspektorat memiliki tugas melaksanakan pengawasan internal, termasuk audit dan evaluasi kinerja serta keuangan. Jabatan dalam Sekretariat Jenderal diatur dengan ketentuan baru mengenai eselonisasi, di mana Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya, sementara kepala biro dan inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama.