Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 20/2009 · PERPRES No. 20 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2009Tanggal Penetapan:22 Mei 2009
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Mei 2009
Tanggal Penetapan22 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dengan menetapkan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal ini berfungsi sebagai perangkat pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Tugas utama Sekretariat Jenderal adalah menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman, termasuk koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi, pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja, serta kerja sama dengan lembaga lain. Struktur organisasi Sekretariat Jenderal terdiri dari Biro, Bagian, dan Subbagian, dengan pengangkatan pejabat dilakukan oleh Presiden atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan tingkatannya. Pembiayaan pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)