Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 27/2018 · Permenkumham No. 27 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:10 September 2018
Kompensasi & Tunjangan PejabatPerlindungan Hak AsasiPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan10 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menyelenggarakan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, serta berpedoman pada prinsip HAM. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian penghargaan kepada UPT terbaik seperti Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, dan lainnya, berdasarkan kriteria penilaian yang meliputi aksesibilitas, ketersediaan fasilitas, dan kepatuhan terhadap standar pelayanan. Pembentukan tim penilai dan tim verifikasi juga diatur untuk memastikan pelaksanaan penilaian yang objektif dan transparan.

(-)

(-)