Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2026

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 4/2026 · Permenpar No. 4 Tahun 2026 · Permenpar Nomor 4 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2026Tanggal Penetapan:12 Maret 2026
PariwisataKetenagakerjaanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku12 Maret 2026
Tanggal Penetapan12 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai. 2. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai.

Peraturan ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2025. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja (bobot 80%) dan kehadiran (bobot 20%) yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. Komponen capaian kinerja dihitung berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodik bulanan melalui Layanan e-Kinerja BKN. Sementara itu, komponen kehadiran dihitung berdasarkan pencatatan kehadiran melalui aplikasi SIMPEG dengan ketentuan hari kerja Senin hingga Jumat. Pegawai wajib melakukan pencatatan kehadiran saat masuk dan pulang kerja. Terdapat pengecualian pelanggaran jam kerja bagi pegawai yang melampirkan surat tugas, surat cuti, atau surat keterangan sakit melalui sistem yang tersedia. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang tidak mencapai target kinerja atau melakukan pelanggaran jam kerja. Selain itu, diatur pula ketentuan khusus mengenai pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang sedang menjalani cuti (tahunan, melahirkan, besar, sakit), tugas belajar, serta pegawai yang mengalami perubahan status kepegawaian seperti promosi, rotasi, mutasi, atau penunjukan sebagai pelaksana tugas/pelaksana harian. Pembayaran tunjangan kinerja akan dihentikan apabila pegawai mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, menjalani cuti di luar tanggungan negara, masa persiapan pensiun, atau diberhentikan sementara.

1. Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen dan belum memiliki sertifikasi lebih dari 3 (tiga) tahun, tetap menerima Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan yang diterima pada kelas jabatannya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

1. Pegawai yang hasil penilaian capaian kinerjanya tidak mencapai target dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 20% hingga 40%. 2. Pegawai yang melakukan pelanggaran jam kerja dikenai pengurangan tunjangan kinerja sesuai dengan tabel persentase yang diatur dalam Lampiran I. 3. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari berturut-turut dikenai pengurangan tunjangan kinerja dari komponen kehadiran sebesar 1% setiap harinya. 4. Pegawai yang menjalani cuti besar dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 25% setiap bulan dari komponen kehadiran. 5. Pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin dikenai pengurangan tunjangan kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.