Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai

Juga dikenal sebagai: Permenpar 8/2024 · Permenpar No. 8 Tahun 2024 · Permenpar Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2024Tanggal Penetapan:24 Juli 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku01 Agustus 2024
Tanggal Penetapan24 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai dengan predikat kinerja di bawah kategori butuh perbaikan, serta ketentuan mengenai pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari secara berturut-turut, kecuali akibat keadaan kahar. Selain itu, peraturan ini mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja berdasarkan komponen kinerja (80%) dan komponen kehadiran (20%) mulai bulan Juni 2024, serta pembayaran tunjangan kinerja pertama dan terakhir kali saat peraturan ini berlaku. Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen dan belum memiliki sertifikasi lebih dari 3 tahun tetap menerima tunjangan kinerja sebesar 80% dari tunjangan yang diterima pada kelas jabatannya paling lama 2 tahun sejak peraturan ini berlaku.

1. Pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan komponen kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dan komponen kehadiran sebesar 20% (dua puluh persen) sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya mulai dilaksanakan terhitung sejak bulan Juni 2024. 2. Pembayaran tunjangan kinerja pertama kali saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dibayarkan sebesar jumlah hari kerja dan komponen lainnya yang mempengaruhi besaran jumlah Tunjangan Kinerja setiap bulannya. 3. Pembayaran tunjangan kinerja terakhir kali saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dibayarkan sebesar jumlah hari kerja sebelum terhitung mulai tanggal Pensiun dan komponen lainnya yang mempengaruhi besaran jumlah Tunjangan Kinerja yang akan diterima. 4. Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen dan belum memiliki sertifikasi lebih dari 3 (tiga) tahun tetap menerima Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan yang diterima pada kelas jabatannya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 5. Pegawai yang diangkat kembali sebagai pejabat fungsional dosen dari jabatan lain dan belum memiliki sertifikasi lebih dari 3 (tiga) tahun tetap menerima Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan yang diterima pada kelas jabatannya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diangkat kembali sebagai pejabat fungsional dosen.

(-)