Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 51 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang TAMAN MINI INDONESIA INDAH DIMILIKI NEGARA DAN DIKELOLA OLEH YAYASAN HARAPAN KITA

Juga dikenal sebagai: Keppres 51/1977 · Keppres No. 51 Tahun 1977 · Keppres Nomor 51 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 1977Tanggal Penetapan:10 September 1977
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTAMAN MINI INDONESIA INDAH DIMILIKI NEGARA DAN DIKELOLA OLEH YAYASAN HARAPAN KITA
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 September 1977
Tanggal Penetapan10 September 1977
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menegaskan status kepemilikan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta. Berdasarkan keputusan ini, TMII yang terletak di beberapa kelurahan di Jakarta Timur dengan luas 120 hektar dinyatakan sebagai milik Negara Republik Indonesia. Penguasaan dan pengelolaan TMII diserahkan kepada Yayasan 'Harapan Kita'. Yayasan ini bertanggung jawab untuk mengurus dan memelihara TMII dengan baik serta memanfaatkannya untuk kepentingan negara dan bangsa. Selain itu, yayasan diwajibkan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII secara berkala kepada Presiden.

(-)

(-)