Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah

Juga dikenal sebagai: PERPRES 19/2021 · PERPRES No. 19 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Sistem Pendidikan NasionalAset Milik Negara & DaerahPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengelolaan Taman Mini Indonesia Indah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi. Penguasaan dan pengelolaan TMII dialihkan dari Yayasan Harapan Kita kepada Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian ini bertanggung jawab atas tanah dan aset di TMII, dengan hak pakai atas nama Sekretariat Negara. Yayasan Harapan Kita diwajibkan menyerahkan laporan dan melakukan serah terima pengelolaan kepada Kementerian Sekretariat Negara dalam waktu tiga bulan. Tim khusus dibentuk untuk memfasilitasi proses ini dan dapat mengambil alih pengelolaan jika Yayasan tidak memenuhi kewajibannya. Kementerian Sekretariat Negara dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan TMII sesuai peraturan yang berlaku.

1. Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah kepada Kementerian Sekretariat Negara paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku. 2. Karyawan Tetap yang bekerja pada pengelola Taman Mini Indonesia Indah dapat dipekerjakan kembali sebagai Karyawan pada pengelola baru Taman Mini Indonesia Indah. 3. Segala kewajiban dalam pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah yang harus dipenuhi sebelum Peraturan Presiden ini berlaku menjadi tanggung jawab Yayasan Harapan Kita.

1. Jika Yayasan Harapan Kita tidak melaksanakan kewajiban serah terima, Tim akan mengambil alih penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah secara langsung.