Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2024

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 16/2020 · Permen ESDM No. 16 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2020Tanggal Penetapan:18 September 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaRencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2024
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku25 September 2020
Tanggal Penetapan18 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289); 2. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 635);

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk periode 2020-2024. Rencana strategis ini merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024 dan dilengkapi dengan program serta kegiatan untuk mendukung agenda pembangunan nasional. Rencana Strategis Kementerian ESDM berfungsi sebagai pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, termasuk badan pengatur, sekretariat jenderal dewan energi nasional, satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dan badan pengelola migas aceh dalam melakukan penjabaran lebih lanjut rencana strategis. Selain itu, menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja Kementerian ESDM dan rencana/program pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral. Juga sebagai pedoman koordinasi perencanaan kegiatan antarsektor dan pengendalian kegiatan pembangunan di lingkungan Kementerian ESDM. Masyarakat dapat menggunakan rencana strategis ini sebagai acuan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui sekretaris jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian ESDM secara berkala.

(-)

(-)