Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021, yang berdampak pada perubahan tugas dan fungsi, serta sasaran dan indikator kinerja. Rencana strategis yang baru mencakup kondisi umum, visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, regulasi, kerangka kelembagaan, target kinerja, dan kerangka pendanaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk tahun 2020-2024. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, mengoptimalkan pengelolaan energi dan mineral secara berkelanjutan, memperkuat kapasitas organisasi, serta menyediakan data dan informasi mitigasi bencana geologi yang cepat dan akurat.