Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 8/2016 · Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2016Tanggal Penetapan:24 Agustus 2016
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku24 Agustus 2016
Tanggal Penetapan24 Agustus 2016
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. Pencabutan ini dilakukan karena Puskesmas di Kota Depok telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yang memungkinkan Puskesmas untuk memungut biaya atas layanan yang diberikan berdasarkan tarif yang disusun sesuai dengan perhitungan biaya per unit layanan atau hasil investasi dana. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dianggap tidak relevan lagi dan perlu dicabut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi BLUD.

(-)

(-)