di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 10/2012 · Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2012 · Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Depok. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan undang-undang sebelumnya.
Peraturan ini mencakup upaya kesehatan perorangan (rawat jalan, rawat inap, kebidanan, dan pelayanan kesehatan lainnya) dan upaya kesehatan masyarakat (promosi kesehatan, penyehatan lingkungan, peningkatan kesehatan keluarga dan keluarga berencana, perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit, kesehatan jiwa masyarakat, surveilans penyakit dan surveilans gizi, dan pelayanan kesehatan lainnya). Waktu pelayanan di Puskesmas diatur, dengan Puskesmas DTP dan PONED memberikan pelayanan 24 jam.
Pendapatan dari pelayanan kesehatan di Puskesmas dapat berasal dari retribusi dan pendapatan lain yang sah, seperti hasil kerjasama dengan pihak ketiga. Retribusi dikenakan atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas pembantu, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif retribusi diatur untuk rawat jalan, rawat inap, kebidanan, tindakan medik, pemeriksaan penunjang diagnostik, dan pelayanan kesehatan lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan retribusi, peninjauan tarif retribusi, insentif pemungutan, dan sanksi administrasi.