Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Permendagri 8/2024 · Permendagri No. 8 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2024Tanggal Penetapan:17 Juli 2024
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaDasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku06 Agustus 2024
Tanggal Penetapan17 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 382).

Peraturan Menteri ini menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat (PAB) untuk tahun 2024. Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan yang dioperasikan di jalan darat dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) pada minggu pertama bulan Desember 2023. Bobot dinyatakan dalam koefisien yang mempertimbangkan tekanan gandar, jenis bahan bakar, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin.

Pengenaan PKB dan BBNKB untuk angkutan umum ditetapkan paling tinggi sebesar 30% hingga 60% dari dasar pengenaan, sementara untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) ditetapkan sebesar 0%. Dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan NJKB, yang juga didasarkan pada HPU pada minggu pertama bulan Desember 2023. Dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB), yang juga didasarkan pada HPU pada minggu pertama bulan Desember 2023.

Penetapan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri. Jika Menteri belum menetapkan, gubernur dapat menetapkan berdasarkan usulan pengajuan, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)