Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Permendagri 7/2025 · Permendagri No. 7 Tahun 2025 · Permendagri Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2025Tanggal Penetapan:12 Maret 2025
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaDasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 Maret 2025
Tanggal Penetapan12 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 458).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat (PAB) untuk tahun 2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (9) huruf a, Pasal 14, dan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor, dengan pengecualian tertentu seperti kereta api dan kendaraan untuk keperluan pertahanan negara. Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor, dengan pengecualian serupa. Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat, dengan pengecualian untuk Pemerintah dan TNI/Polri.

Penghitungan dasar pengenaan PKB didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan. NJKB ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang juga didasarkan pada HPU.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemutakhiran dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB, serta pemberian insentif berupa pengurangan pokok pajak untuk angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan untuk kegiatan sosial/keagamaan.

(-)

(-)