Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah keuangan desa merupakan sumber utama pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga perlu dikelola dengan baik. Tujuannya adalah memberikan pedoman pengelolaan keuangan desa agar berhasil guna dan berdaya guna.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
- Struktur APBDesa yang terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa.
- Pendapatan Desa meliputi pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (ADD), bantuan keuangan, hibah, dan sumbangan.
- Belanja Desa meliputi belanja langsung (pegawai, barang/jasa, modal) dan belanja tidak langsung (penghasilan tetap, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, tak terduga).
- Pembiayaan Desa meliputi penerimaan (SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan desa, penerimaan pinjaman) dan pengeluaran (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran utang).
- Proses penyusunan APBDesa berdasarkan RKPDesa, pembahasan dengan BPD, evaluasi oleh Bupati, dan penetapan menjadi Peraturan Desa.
- Pelaksanaan APBDesa dengan asas umum bahwa semua penerimaan dan pengeluaran dikelola dalam APBDesa.
- Hibah dan bantuan sosial dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan desa setelah memprioritaskan belanja urusan pokok.
- Perubahan APBDesa dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
- Penatausahaan keuangan desa dilaksanakan oleh bendahara desa dan pengelola barang milik desa.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa disusun oleh Kepala Desa dan dibahas bersama BPD.