Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 13/2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku23 Oktober 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, pengelolaan keuangan desa lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)