Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun (API Madiun) sebagai bagian dari Kementerian Perhubungan. API Madiun ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pembinaan akademik dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. API Madiun menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang perkeretaapian. Struktur organisasi API Madiun terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan berbagai unit pelaksana lainnya. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional API Madiun.