Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2017 tentang 0rganisasi Dan Tata Kerja Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun

Juga dikenal sebagai: Permenhub 97/2017 · Permenhub No. 97 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 97 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
Tema0rganisasi Dan Tata Kerja Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1144)

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun (API Madiun) sebagai bagian dari Kementerian Perhubungan. API Madiun ditetapkan sebagai perguruan tinggi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Pembinaan akademik dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. API Madiun menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang perkeretaapian. Struktur organisasi API Madiun terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan berbagai unit pelaksana lainnya. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional API Madiun.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan API Madiun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsi API Madiun sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)