Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun

Juga dikenal sebagai: Permenhub 30/2014 · Permenhub No. 30 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 30 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2014Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku15 Agustus 2014
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 52 Tahun 2007 tentang Pendidikan dan Pelatihan Transportasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 64 Tahun 2009; 2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 68 Tahun 2013; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014;

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) Madiun. API Madiun adalah perguruan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Secara akademik, API Madiun dibina oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sementara pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Tugas utama API Madiun adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang transportasi perkeretaapian, meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan perpustakaan, laboratorium, dan sarana prasarana penunjang, pengelolaan keuangan dan administrasi umum, administrasi akademik dan ketarunaan, pengembangan sistem penjaminan mutu, pembinaan sikap mental, moral, dan kesamaptaan, pelaksanaan kerja sama, dan pengawasan internal. Organisasi API Madiun terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Ketarunaan, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur dibantu oleh tiga Pembantu Direktur yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, serta ketarunaan dan alumni. Senat merupakan unsur penyusun kebijakan, sementara Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non-akademik. Program studi yang diselenggarakan meliputi Diploma III Teknik Mekanika Perkeretaapian, Diploma III Manajemen Transportasi Perkeretaapian, Diploma III Teknik Bangunan dan Jalur Perkeretaapian, dan Diploma III Teknik Elektro Perkeretaapian.

(-)

(-)