Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Akademi Perkeretaapian Indonesia (API) Madiun. API Madiun adalah perguruan tinggi yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Secara akademik, API Madiun dibina oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sementara pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Tugas utama API Madiun adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang transportasi perkeretaapian, meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengelolaan perpustakaan, laboratorium, dan sarana prasarana penunjang, pengelolaan keuangan dan administrasi umum, administrasi akademik dan ketarunaan, pengembangan sistem penjaminan mutu, pembinaan sikap mental, moral, dan kesamaptaan, pelaksanaan kerja sama, dan pengawasan internal.
Organisasi API Madiun terdiri dari Direktur dan Pembantu Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawas Internal, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembinaan Ketarunaan, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Direktur dibantu oleh tiga Pembantu Direktur yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang akademik, administrasi umum dan keuangan, serta ketarunaan dan alumni. Senat merupakan unsur penyusun kebijakan, sementara Dewan Penyantun memberikan pertimbangan non-akademik. Program studi yang diselenggarakan meliputi Diploma III Teknik Mekanika Perkeretaapian, Diploma III Manajemen Transportasi Perkeretaapian, Diploma III Teknik Bangunan dan Jalur Perkeretaapian, dan Diploma III Teknik Elektro Perkeretaapian.