Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu dan dihitung berdasarkan capaian kinerja bulanan. Namun, tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan pajaknya dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan persetujuan Kementerian terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.