Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 128 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: PERPRES 128/2015 · PERPRES No. 128 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 128 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2015Tanggal Penetapan:2 November 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 2015
Tanggal Penetapan02 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan tersebut, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang disebutkan dalam peraturan. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Mei 2015 dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kepala Badan dengan persetujuan menteri terkait. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi.

(-)

(-)