Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi:
1. **Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah:** Mengubah ketentuan Pasal 8 terkait struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemakaian insidentil dan dengan jangka waktu tertentu. Lampiran I juga diubah.
2. **Tarif Retribusi Terminal:** Mengubah ketentuan Pasal 22 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi terminal, mencakup parkir, bus menginap, tempat usaha/kios, kamar mandi, dan promosi di terminal.
3. **Tarif Retribusi Pemotongan Hewan:** Menghapus huruf b dan c pada Pasal 36 terkait struktur dan besaran tarif retribusi pemotongan hewan.
4. **Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga:** Mengubah Lampiran III terkait tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
5. **Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah:** Mengubah Pasal 46 ayat (1) huruf a dan menambahkan ayat (1a) dan (1b) terkait objek retribusi penjualan produksi usaha daerah, khususnya penjualan benih ikan, ikan konsumsi, dan induk ikan. Jenis ikan hias ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6. **Dasar Pengenaan Retribusi Benih Ikan:** Mengubah Pasal 48 terkait dasar pengenaan retribusi untuk benih ikan berdasarkan ukuran panjang benih.
7. **Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah:** Mengubah Lampiran IV terkait tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah.