Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Klaten. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, serta untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan PAD, dan meningkatkan investasi daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, dan ketentuan pidana.