Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 15/2023 · Perda Kabupaten Klaten No. 15 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 57); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 58); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 71); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 72); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 214); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 206); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 197); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 131); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2022 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 226);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Klaten. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, serta untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan PAD, dan meningkatkan investasi daerah. Jenis pajak yang diatur meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, pemberian fasilitas pajak dan retribusi, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, dan ketentuan pidana.

1. Peraturan Bupati yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dicabut, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana.