Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 4/2016 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2016Tanggal Penetapan:30 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku30 November 2016
Tanggal Penetapan30 November 2016
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; 3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; 4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi; 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja kecamatan; 6. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah; 7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk dan menyusun perangkat daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Tipe A) yang membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi.
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Tipe B) yang memberikan pelayanan administrasi dan dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Tipe A) yang mengawasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  4. Dinas Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, yang terdiri dari berbagai dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, C) sesuai dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, pengendalian penduduk, lingkungan hidup, kependudukan, perikanan, pariwisata, pertanian, perhubungan, komunikasi, koperasi, perpustakaan, penanaman modal, dan satuan polisi pamong praja).
  5. Badan Daerah Kabupaten, yang terdiri dari badan perencanaan pembangunan daerah, badan kepegawaian, badan pendapatan daerah, dan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dengan urusan pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. 3. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintah umum diundangkan. 4. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 5. UPT yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru. 6. Kepala UPT bertanggung jawab kepada kepala Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintah terkait. 7. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan Peraturan Bupati tentang UPT RSUD berdasarkan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan Rumah Sakit Daerah. 8. Pelaksanaa tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)