Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 1/2021 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2021Tanggal Penetapan:5 Agustus 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
LokasiPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Tanggal Berlaku05 Agustus 2021
Tanggal Penetapan05 Agustus 2021
Tempat PenetapanTeluk Kuantan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 3 ayat (1) mengenai susunan Perangkat Daerah, perubahan Pasal 7 mengenai Unit Pelaksana Teknis di bidang kesehatan, penghapusan Pasal 10, dan penyisipan Pasal 12A mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan nomenklatur atau baru dibentuk. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan beban kerja Perangkat Daerah dan upaya penguatan kelembagaan serta peningkatan pelayanan dasar terhadap masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas kelembagaan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas Pemerintah.

1. Perangkat Daerah yang mengalami perubahan nomenklatur setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi sampai dengan dilakukannya perubahan terhadap peraturan pelaksana, personel, anggaran dan sarana prasarana lainnya. 2. Perangkat Daerah yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya setelah ditetapkannya peraturan pelaksana, personel, anggaran dan sarana prasarana lainnya.

(-)