Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 1/2024 · Permenko Maritim dan Investasi No. 1 Tahun 2024 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2024Tanggal Penetapan:5 Agustus 2024
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaOrganisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku04 September 2024
Tanggal Penetapan05 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1263).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. JDIH Kementerian Koordinator adalah sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi serta bahan dokumentasi hukum lainnya. Organisasi JDIH terdiri atas Pusat JDIH yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Anggota JDIH yang terdiri atas Biro Perencanaan, Biro Komunikasi, Biro Umum, Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi, dan Inspektorat.

Pusat JDIH bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum serta melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi kepada Anggota JDIH dan JDIH kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator. Anggota JDIH bertugas mendukung Pusat JDIH dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen hukum dan informasi hukum di lingkungan unit kerja masing-masing. Penyebarluasan dokumen hukum dan informasi hukum dilakukan melalui aplikasi JDIH Kementerian Koordinator dan media sosial JDIH Kementerian Koordinator.

Pusat JDIHN melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan JDIH Kementerian Koordinator paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. JDIH Kementerian Koordinator dapat memfasilitasi evaluasi hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat JDIHN dan menyampaikan rekomendasi terhadap pelaksanaan pengelolaan JDIH kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator. Dalam rangka pemberian penghargaan terhadap prestasi, dedikasi, dan kontribusi kepada JDIH Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator, Pusat JDIH dapat memberikan penghargaan Juristica Awards.

Pendanaan pelaksanaan JDIH Kementerian Koordinator dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koordinator.

(-)

(-)