Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Juga dikenal sebagai: Permenko Maritim dan Investasi 9/2020 · Permenko Maritim dan Investasi No. 9 Tahun 2020 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
TemaOrganisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
LokasiKementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Tanggal Berlaku02 November 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Latar belakang pembentukan JDIH adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen dan informasi hukum serta menciptakan tata pemerintahan yang baik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Organisasi JDIH Kementerian Koordinator, yang terdiri dari Pusat JDIH (dilaksanakan oleh Biro Hukum) dan Anggota JDIH (Biro Perencanaan, Biro Komunikasi, Biro Umum, Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi, dan Inspektorat).
  2. Tugas dan fungsi Pusat JDIH, meliputi perumusan kebijakan pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan JDIH, serta pemberian rujukan dokumentasi dan informasi hukum. Fungsi lainnya termasuk pelayanan konsultasi, sosialisasi kebijakan, pembinaan SDM, kerja sama dengan Pusat JDIHN, pengelolaan JDIH berbasis elektronik, monitoring dan evaluasi, penghubungan dokumentasi hukum, dan penyampaian laporan.
  3. Tugas dan fungsi Anggota JDIH, yaitu mengelola dokumen hukum dan informasi hukum yang diterbitkan oleh masing-masing unit kerja. Fungsinya meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan dokumen hukum, penyediaan sumber daya manusia, dan penyampaian laporan kepada Pusat JDIH.
  4. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilaksanakan oleh Pusat JDIH dan Anggota JDIH, meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi dokumen hukum.
  5. Pembentukan tim teknis JDIH Kementerian Koordinator untuk mendukung pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
  6. Jenis dokumen hukum yang dikelola dalam JDIH, meliputi peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Menteri Koordinator, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Koordinator, keputusan, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan putusan pengadilan.
  7. Pembangunan sistem informasi hukum berbasis elektronik melalui situs website JDIH Kementerian Koordinator.
  8. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan JDIH dan tugas fungsi Anggota JDIH.
  9. Pendanaan pelaksanaan JDIH dibebankan kepada DIPA Kementerian Koordinator.

(-)

(-)