di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/11/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 15/11/PBI/2013 · Peraturan BI No. 15/11/PBI/2013
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal oleh bank. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional melalui penataan terhadap pengaturan penyediaan dana dalam bentuk penyertaan modal. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengharmonisasikan ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal sejalan dengan perkembangan kegiatan usaha bank dan standar internasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pengajuan dan persetujuan penyertaan modal, pelampauan batasan penyertaan modal, divestasi penyertaan modal dan penyertaan modal sementara, penyertaan modal oleh perusahaan anak, alamat pelaporan, perlakuan akuntansi dan kualitas penyertaan modal, transparansi dan pengelolaan penyertaan modal, serta ketentuan lain-lain terkait penyertaan modal.