di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/10/PBI/2003 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/10/PBI/2003 · Peraturan BI No. 5/10/PBI/2003
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur kegiatan penyertaan modal oleh bank dalam perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kecukupan modal, pengendalian intern, profil risiko, dan keterbukaan kepada publik.
Ketentuan Substansial
Bank diizinkan melakukan penyertaan modal jika memenuhi persyaratan seperti rasio kewajiban penyediaan modal minimum, tidak mengganggu kelangsungan usaha, dan memiliki sistem pengendalian intern yang memadai. Penyertaan modal harus dicantumkan dalam rencana kerja tahunan bank dan tidak boleh dilakukan jika bank dalam status pengawasan intensif atau khusus. Penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung atau melalui pasar modal, dan harus untuk investasi jangka panjang. Bank wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk setiap penyertaan modal dan melaporkan jika penyertaan modal melebihi batas yang ditentukan.