Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 2/2025 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2025 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2025Tanggal Penetapan:5 Juni 2025
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku05 Juni 2025
Tanggal Penetapan05 Juni 2025
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2032.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Tujuan penataan ruang adalah mewujudkan wilayah provinsi yang sejahtera, merata, dan berkeadilan dengan mengedepankan keterpaduan pembangunan antarsektor berbasis mitigasi bencana, berkelanjutan, dan optimalisasi pertumbuhan ekonomi kawasan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengurangan kesenjangan pembangunan perkotaan dan pedesaan, pengembangan ekonomi sektor primer, sekunder, dan tersier, penetapan pusat-pusat kegiatan, peningkatan fungsi Kota Padang sebagai pusat kawasan metropolitan, pemantapan aksesibilitas, penetapan kawasan lindung, peningkatan pemanfaatan kawasan budi daya, peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara, peningkatan kegiatan mitigasi bencana, dan peningkatan pengelolaan potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Strategi penataan ruang mencakup berbagai upaya untuk mencapai tujuan dan kebijakan tersebut, termasuk pengembangan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pengelolaan lingkungan.

(-)

(-)