Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 – 2038

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Barat 2/2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2018Tanggal Penetapan:26 Februari 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 – 2038
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Tanggal Berlaku26 Februari 2018
Tanggal Penetapan26 Februari 2018
Tempat PenetapanPadang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 – 2038 menetapkan rencana zonasi untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Sumatera Barat. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang serasi, selaras, dan seimbang dengan RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota. Kebijakan umum meliputi pemaduan aktivitas pemanfaatan ruang pesisir dan laut untuk pembangunan budidaya perikanan, perikanan tangkap, pelabuhan, pariwisata, industri, fasilitas umum, dan hutan mangrove yang terpadu dan berkelanjutan. Kebijakan khusus mencakup pengembangan budidaya perikanan, pengelolaan kawasan konservasi, penataan alur laut, dan peningkatan mitigasi bencana. Rencana alokasi ruang meliputi Kawasan Pemanfaatan Umum (KPU), Kawasan Konservasi (KK), Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), dan Alur Laut (AL). Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan, pemberian insentif, dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang. Risiko bencana dan mitigasi juga diatur, mencakup wilayah risiko abrasi pantai, tsunami, dan gempa bumi. Peran serta masyarakat, pemberdayaan masyarakat, dan penyelesaian sengketa juga diatur dalam peraturan ini.

1. Izin pemanfaatan yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan jangka waktu masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan: a. Untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin operasional terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. Untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak; d. Penggantian yang layak dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: a. Apabila sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka pemanfaatan ruang tersebut dapat dilanjutkan; b. Apabila tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka pemanfaatan ruang tersebut harus dihentikan dan ditertibkan.

Setiap orang yang tidak mentaati ketentuan RZWP-3-K Provinsi, dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.