Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan Industri Olahraga dalam mendukung pembinaan dan pengembangan Olahraga nasional yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bentuk Industri Olahraga meliputi produk barang (prasarana dan sarana olahraga seperti peralatan, pakaian, stadion) dan jasa (kejuaraan, pekan olahraga, promosi, pendidikan, layanan profesi, pengelolaan suporter). Strategi pengembangan industri olahraga dilakukan melalui penguatan ekosistem yang meliputi internalisasi budaya olahraga (pemassalan, komunikasi, advokasi), penguatan kerangka kebijakan (penelitian dan pengembangan), penyediaan infrastruktur (fisik dan teknologi informasi), pengembangan sumber daya manusia, penyediaan pendanaan, dan pengembangan sistem pemasaran. Peraturan ini juga mengatur kerja sama antara pelaku industri, perguruan tinggi, komunitas olahraga, dan media massa. Pengembangan wisata olahraga diarahkan melalui pemenuhan sumber daya manusia, promosi destinasi, dan penyelenggaraan event olahraga. Masyarakat berperan serta melalui pengembangan SDM, kemitraan, penelitian, pengelolaan aset, pendanaan, dan pemanfaatan produk dalam negeri. Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.