Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembinaan Dan Pengembangan Industri Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 3/2023 · Permenpora No. 3 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2023Tanggal Penetapan:10 Januari 2023
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPembinaan Dan Pengembangan Industri Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku16 Januari 2023
Tanggal Penetapan10 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 316)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan Industri Olahraga dalam mendukung pembinaan dan pengembangan Olahraga nasional yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Bentuk Industri Olahraga meliputi produk barang (prasarana dan sarana olahraga seperti peralatan, pakaian, stadion) dan jasa (kejuaraan, pekan olahraga, promosi, pendidikan, layanan profesi, pengelolaan suporter). Strategi pengembangan industri olahraga dilakukan melalui penguatan ekosistem yang meliputi internalisasi budaya olahraga (pemassalan, komunikasi, advokasi), penguatan kerangka kebijakan (penelitian dan pengembangan), penyediaan infrastruktur (fisik dan teknologi informasi), pengembangan sumber daya manusia, penyediaan pendanaan, dan pengembangan sistem pemasaran. Peraturan ini juga mengatur kerja sama antara pelaku industri, perguruan tinggi, komunitas olahraga, dan media massa. Pengembangan wisata olahraga diarahkan melalui pemenuhan sumber daya manusia, promosi destinasi, dan penyelenggaraan event olahraga. Masyarakat berperan serta melalui pengembangan SDM, kemitraan, penelitian, pengelolaan aset, pendanaan, dan pemanfaatan produk dalam negeri. Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

(-)

(-)