Peraturan Menteri ini menetapkan kerangka hukum komprehensif untuk pengembangan industri olahraga di Indonesia guna mendukung pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing global. Kebijakan ini mengatur pembinaan ekosistem industri olahraga yang mencakup penguatan kebijakan, penyediaan infrastruktur fisik dan teknologi informasi, serta pengembangan sumber daya manusia yang kompeten. Pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab memfasilitasi pemasaran produk industri olahraga dalam negeri, termasuk kewajiban bagi penyelenggara kegiatan olahraga untuk mengalokasikan minimal 40% anggaran belanja barang/jasa untuk produk dalam negeri. Selain itu, peraturan ini mengatur pengembangan wisata olahraga sebagai bagian integral dari industri olahraga yang terpadu dan berkelanjutan.
Dalam aspek olahraga profesional, peraturan ini menetapkan persyaratan bagi olahragawan profesional, termasuk kewajiban kontrak kerja yang memuat hak, kewajiban, upah, dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Menteri bertanggung jawab atas pembinaan olahraga profesional melalui dukungan pendanaan, penyediaan sarana, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengawasan melalui tim pengawas dan pengendali. Penyelenggaraan kejuaraan olahraga profesional wajib memenuhi standar teknis, kesehatan, keselamatan, dan keamanan, serta wajib bermitra dengan induk organisasi cabang olahraga atau organisasi olahraga profesional bagi penyelenggara asing.