di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 26/2014 · Perka Arsip Nasional No. 26 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 26 Tahun 2014
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ditetapkan dengan tujuan untuk menyediakan acuan ukuran kinerja bagi unit kerja di lingkungan ANRI dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini menekankan pentingnya penggunaan IKU sebagai alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja organisasi dalam mencapai tujuan strategisnya.