Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 26/2014 · Perka Arsip Nasional No. 26 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaIndikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ditetapkan dengan tujuan untuk menyediakan acuan ukuran kinerja bagi unit kerja di lingkungan ANRI dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja, serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk setiap unit kerja di lingkungan ANRI, termasuk Kepala ANRI, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Inspektorat, Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Akreditasi Kearsipan, dan Pusat Data dan Informasi Kearsipan.
  2. Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja yang dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Kepala ANRI.
  3. Penugasan kepada Inspektorat untuk melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Kepala ini.

Peraturan ini menekankan pentingnya penggunaan IKU sebagai alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja organisasi dalam mencapai tujuan strategisnya.

(-)

(-)