Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 52/2015 · Perka Arsip Nasional No. 52 Tahun 2015 · Perka Arsip Nasional Nomor 52 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaIndikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2015-2019 di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan sistem perencanaan dan penganggaran berdasarkan restrukturisasi program dan kegiatan. Peraturan ini menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk tingkat lembaga, unit kerja eselon I, dan unit kerja eselon II mandiri di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia untuk periode 2015-2019. IKU ini menjadi acuan bagi unit kerja dalam menetapkan rencana kinerja tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun perjanjian kinerja, serta menyusun laporan akuntabilitas kinerja. Evaluasi pencapaian kinerja dilakukan sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019. Inspektorat diberi tugas untuk melakukan review dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)