Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 24/1973 · PP No. 24 Tahun 1973 · PP Nomor 24 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 1973Tanggal Penetapan:21 Mei 1973
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKepangkatan Militer/Polisi Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 1973
Tanggal Penetapan21 Mei 1973
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1957 tentang Peraturan Pangkat-pangkat Militer 2. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1960 tentang Peraturan Tata Susunan Kepangkatan Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 44)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur kembali ketentuan kepangkatan dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, menggantikan peraturan sebelumnya, guna menciptakan kesatuan jiwa dan tindakan melalui sebutan kepangkatan yang seragam. Hal ini dilakukan dalam rangka integrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan golongan pangkat dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri dari Perwira, Bintara, dan Tamtama. Setiap golongan memiliki sub-kategori seperti Perwira Tinggi, Menengah, dan Pertama. Peraturan ini juga mengatur keselarasan pangkat antara Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, serta menetapkan jenjang kepangkatan dan penggunaan tanda pangkat yang diatur oleh Menteri. Sebutan khusus untuk pangkat tinggi di TNI dan POLRI juga diatur, serta penyeragaman sebutan untuk pangkat menengah dan pertama.

(-)

(-)