Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1957 tentang Peraturan Pangkat-Pangkat Militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 24/1957 · PP No. 24 Tahun 1957 · PP Nomor 24 Tahun 1957

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juni 1957
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Pangkat-Pangkat Militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juni 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat karena hingga saat ini pangkat-pangkat militer dalam Angkatan Perang belum diatur secara lengkap dalam suatu bentuk Undang-undang atau Peraturan Pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjamin kekuatan hukum dari pangkat-pangkat militer yang digunakan dalam Angkatan Perang Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penggolongan pangkat dalam Angkatan Perang yang terdiri dari golongan Perwira, Bintara, dan Prajurit. Setiap golongan memiliki jenjang pangkat yang berbeda di Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Peraturan ini juga menetapkan urutan tingkatan kepangkatan secara menurun dalam setiap angkatan dan keselarasan pangkat-pangkat golongan perwira di antara ketiga angkatan tersebut.

(-)

(-)